Beranda Makassar Praktisi Hukum Ini Minta Data 13 Pasien Korona di Sulsel Dibuka untuk...

Praktisi Hukum Ini Minta Data 13 Pasien Korona di Sulsel Dibuka untuk Kepentingan Umum

Sulaiman Syamsuddin

HERALDMAKASAR.com – Praktisi hukum Sulaiman Syamsuddin meminta instansi terkait untuk membuka data 13 pasien korona di Sulsel demi kepentingan umum. Ia menilai, dengan terbukanya informasi soal identitas pasien, publik semakin muda ditracking sebab mereka akan secara sadar pernah berinteraksi dengan pasien positif korona.

Syamsuddin lalu mengutip Permenkes nomor 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran. Menurut Sule, panggilan akrab pengacara muda ini, meski kerahasiaan data pasien diatur dalam empat undang-undang (UU) Lex Specialis yaitu pertama, pasal 48 UU Praktik Kedokteran, kedua Pasal 57 UU Kesehatan, ketiga diatur pasal 38 UU RS, dan terakhir diatur di pasal 73 UU 36 tetapi peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 36 tahun 2012 yang menyatakan rahasia medis bisa dibuka atas nama kepentingan umum.

“Jadi Permenkes ini jelas, atas nama kepentingan umum, data pasien bisa dibuka. Virus korona telah mewabah dan bersifat global. Penyebarannya pun sangat massif. Sehingga pihak terkait, bisa membuka data pasien,” ujar Sule.

Pernyataan Sule ini sejalan dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. PB IDI menyebut, mengungkap identitas orang terinfeksi virus novel corona (Covid-19) tidak bertentangan dengan hukum. Sebab, saat ini telah terjadi pandemi Covid-19 secara global.

Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengaku pihaknya sudah mempelajari dan mempertimbangkan kasus ini. “Untuk kemaslahatan dan kepentingan umum maka kami nyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum positif peraturan perundang-undangan. Ini untuk kepentingan umum yang kondisinya sudah terjadi pandemi yang mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sayangnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Ichsan Mustari menolak membeberkan identitas 13 pasien positif korona di Sulsel. Ia beralasan, tidak mendapatkan isin dari pasien bersangkutan maupun pihak keluarganya.

“Secara umum kita tidak bisa sampaikan identitas pasien karena itu permintaan dari pasien dan keluarga, akan tetapi kita terus melakukan tracing secara optimal,” ujar Ichsan Mustari.

(KHAIRUL ANAS)