Beranda Politik Parpol Diminta Tidak Usung Cakada Terindikasi Korupsi

Parpol Diminta Tidak Usung Cakada Terindikasi Korupsi

HERALDMAKASSAR COM – Partai politik sebagai corong terdepan masyarakat Indonesia dalam politik demokrasi diminta untuk tidak melahirkan calon-calon pemimpin yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Salah satu caranya adalah dengan selektif dalam mengusung calon kepala daerah. Parpol dituntut untuk tidak lagi mengusung calon kepala daerah yang terindikasi pernah atau sedang terlibat dalam kasus korupsi.

Demikian seruan yang disampaikan Watch Relation of Corruption (WRC) dalam diskusi bertema “Mencari Pemimpin Bersih” di Warkop 212 Toddopuli, Makassar, Kamis (19/3/2020)

“Parpol harus betul-betul selektif dan teliti dalam memberi rekomendasi usungan terhadap calon kepala daerah di Sulsel. Jangan hanya serta merta mementingkan praktik transaksional,” tegas Umar Hankam, Koordinator WRC Sulsel.

Lembaga yang fokus mengawasi pengelolaan aset negara Republik Indonesia ini mengaku memiliki data nama-nama calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi di Sulsel. Termasuk mereka yang terindikasi terlibat namun belum disidik oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Kasus korupsi harus menjadi perhatian semua parpol dalam memberikan rekomendasi atau masukan ke elit partai nasional di pusat. Masyarakat kita juga harus diberikan pemahaman untuk tidak memberikan suaranya kepada calon kepala daerah yang terindikasi korupsi di hari H pilkada nanti,” tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman juga sependapat. Menurutnya, fenomena praktik mahar politik dan cost politik yang tinggi menjadi faktor penyebab utama kepala daerah melakukan korupsi setelah terpilih.

Tentu untuk mengembalikan modal yang telah digunakan dalam proses pemilihan umum hingga untuk mengumpulkan modal untuk agenda politik berikutnya.

“Jangan sampai mahar-mahar yang diberikan kandidat itu dikategorkan uang halal oleh parpol. Mahar-mahar itu masuk kategori pungli loh. Dan itu dilarang dalam UU Pilkada,” tandasnya.

Ia pun mengusulkan pasal tambahan dalam UU Pilkada yang mengatur bahwa KPU dan Bawaslu berhak melakukan kajian, menelusuri dan menyelidiki mahar-mahar yang dibebankan parpol kepada kandidat di pilkada. (*)