Beranda Headline News Silang Pendapat Pejabat Sultra Terkait Kedatangan 49 TKA Cina di Kendari

Silang Pendapat Pejabat Sultra Terkait Kedatangan 49 TKA Cina di Kendari

HERALDMAKASSAR.com – Kedatangan puluhan warga Cina di Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi viral setelah seorang warga mempublikasikannya. Apalagi, dalam video berdurasi 58 detik dan menyebar ke mana-mana pada Minggu malam (15/3).

Video itu menyorot pintu kedatangan di Bandara Haluoleo yang dilewati oleh puluhan orang bermasker yang menggeret tas atau koper.
“Satu pesawat, corona semua dateng, luar biasa, Bandara Haluoleo,” kata si perekam.

Yang menarik, terjadi silang pendapat antarpejabat Sultra terkait kedatangan WNA Cina itu. Mulai dari pihak Polda Sultra, Kemenkumham Sultra hingga Gubernur Sultra Ali Masi.

POLDA SULTRA:
Polda Sultra bergerak cepat menelusuri video tersebut. Kepala Polda Sultra, Brigjen Merdisyam, mengatakan orang-orang yang direkam memang benar TKA asal China yang bekerja di perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.

Tapi Merdisyam bilang TKA itu bukan datang dari China melainkan dari Jakarta. “Kami sudah konfirmasi bersama dengan Pak Danlanud atas video itu. Kami juga sudah melakukan pengecekan langsung. Bahwa benar, mereka adalah TKA yang bekerja di salah satu perusahaan smelter yang ada di Sultra, yang kembali dari memperpanjang visa di Jakarta. Jadi bukan mereka baru datang dari China,” kata Merdisyam, Minggu malam (15/3).

Merdisyam menjelaskan, sejak kedatangan mereka di Morosi, para TKA itu tidak pernah kembali ke China. “Selama ini mereka memang tidak kembali ke China. Jadi para TKA tersebut dari Jakarta, mengurus izin kerja dan memperpanjang kontrak di Jakarta, akan kembali ke tempat smelter melalui Bandara Haluoleo Kendari,” katanya.

Merdisyam bilang seluruh TKA itu sudah mengantongi surat keterangan sehat. “Mereka juga sudah dilengkapi dengan surat keterangan dari karantina kesehatan, dan perizinan dari Imigrasi sebelum mereka tiba di Kendari,” ujar dia.

KEMENKUMHAM SULTRA:
Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan, menyatakan 49 TKA itu bukan TKA lama.

Para TKA itu, menurut Sofyan, adalah TKA baru yang berangkat dari China, transit di Thailand, sebelum akhirnya tiba di Indonesia.
Sofyan menjelaskan, para TKA itu menggunakan visa kunjungan yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.

Mereka tiba di Thailand pada 29 Februari 2020. Ini diketahui berdasarkan cap tanda masuk Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor.

Para TKA itu telah dikarantina di Thailand, berdasarkan surat sertifikat kesehatan pemerintah Thailand, sejak 29 Februari-15 Maret 2020. Surat tersebut sudah diverifikasi oleh Perwakilan RI di Bangkok pada 15 Maret 2020.

Para TKA keluar dari Thailand pada 15 Maret 2020, dan masuk ke Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta.
Kelima, ada pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta. KKP menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan untuk para TKA.

Berdasarkan surat rekomendasi KKP itu, maka petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengizinkan para TKA itu masuk pada tanggal 15 Maret 2020. “Kalau tidak ada surat rekomendasi dari KKP, ya jelas tidak akan bisa masuk,” kata Sofyan.

Para TKA tersebut langsung terbang ke Kendari, dan tiba di Bandara Haluoleo pada pukul 20.00 WITA, Minggu (15/3). Mereka menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA696.
Sofyan mengatakan dokumen para TKA itu sah dan masih berlaku.

Sofyan menyebut 49 TKA asal China itu belum menjalani karantina sejak tiba di Indonesia, dan hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno Hatta.
Sofyan menjelaskan ada Peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2020, pada Pasal 3 Ayat 2, yang mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari. “Belum, belum di karantina,” ujar dia.

GUBERNUR SULTRA:
Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengaku sudah memerintahkan jajarannya dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan karantina di area perusahaan tempat mereka bekerja.

“Saya merinding juga pas tau begitu (tidak di karantina saat tiba di Jakarta). Sudah, sudah saya perintahkan semua, Dinas Kesehatan, dokter, sudah semua. Mereka ada di sana (area perusahaan). Ada polisi, dari Brimob, juga sudah di sana. Jadi mereka (49 TKA) kita lockdown di sana. Tidak boleh keluar,” ujar Ali Mazi.

KOMISI 3 DPR RI:
Anggota Komisi 3 DPR RI Supriansah meminta Kapolri Idham Azis untuk mencopot Kapolda Sultra yang memberi pernyataan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. “Ini langkah yang sangat ceroboh. Mestinya Kapolda memberi pernyataan setelah semuanya jelas,” ujar Supriasah.

(M MARUF)