HERALDMAKASSAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan terus memperjuangkan Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) Kota Makassar Sulawesi Selatan untuk tetap menjadi rumah sakit mata terbesar di wilayah di Indonesia Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Sri Rahayu disela-sela kunjungan kerjanya di BKMM, Jalan Wijaya Kusuma Makassar, pada Jum’at 13 Maret 2020.
Sri Rahayu mengatakan, peraturan Menteri Kesehatan (Permen) nomor 60 tahun 2019 bahwa harus segera dicabut. Pasalnya, peraturan tersebut memaksakan Balai kesehatan mata untuk digabungkan dengan rumah sakit kusta.
“Wacana penggabungan rumah sakit mata Makassar dengan rumah sakit Tajuddin Khalid Makassar sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 60 tahun 2019 itu perlu tanda tanya besar seperti dipaksakan penggabungan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kunjungannya ke Balai Mata Makassar sebagai bentuk tindak lanjut perwakilan dari Balai Mata Makassar beberapa minggu lalu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Jakarta.
“Perwakilan Balai Mata Makassar juga telah berjuang melakukan RDP dengan kami dari komisi IX bersama pak Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Aguspuntranto untuk mencabut Permenkes nomor 60 tahun 2019,” tambahnya. (*)