Beranda Makassar Rekomendasi Penutupan Penjualan Minol Pro-Kontra di Komisi A DPRD Makassar, Ada Apa?

Rekomendasi Penutupan Penjualan Minol Pro-Kontra di Komisi A DPRD Makassar, Ada Apa?

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman

HERALDMAKASSAR.com – Menanggapi adanya hasil rapat internal yang isinya merekomendasikan tempat penjualan minuman beralkohol (minol) di mall pada Senin (2/3/2020) kemarin, Ketua Komisi A yang tidak menghadiri rapat internal tersebut angkat bicara.

Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman mengatakan, dirinya bukan tidak setuju atas keputusan tersebut, tapi keputusan yang diambil rekan di komisinya dinilai prematur dan sangat tergesah-gesah.

Pasalnya, kata Supra, banyak faktor dan variabel yang perlu dipertimbangkan dalam mengambil keputusan. Karena ini terkait lembaga DPRD secara utuh, maka harus dibahas bersama dengan komisi terkait pendapatan dan investasi, yaitu komisi B yang membidangi perekonomian, dan komisi D yang berkaitan dengan tenaga kerja.

“Ini harus jadi pertimbangan matang. Kalau kita tutup, bagaimana dengan iklim investasi, bagaimana dengan tenaga kerja yang di sana? Kalau mereka kehilangan pekerjaan, apa solusi pemerintah?” kata politisi Nasdem Makassar ini, Selasa (3/3/2020).

Karena itu, menurutnya, pengambilan keputusan harus cermat dan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan. “Kita harus duduk bersama lintas komisi beserta stakeholder, OPD dan juga lembaga lembaga lain atau pihak yang keberatan melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari pemecahan masalahnya (solving problem),” jelasnya.

Bak gayung bersambut, politisi PPP yang juga dari Komisi A, Abdul Azis Namu menambahkan, rekomendasi itu selain terkesan prematur, tapi terlalu naif rasanya jika ada rekomendasi yang keluar hanya ditandatangani Wakil Ketua sementara Ketua Komisi A masih ada.

Sekadar diketahui, Ketua Komisi A Supratman tidak berada di tempat di saat komisi A menggelar rapat internal kemudian menelorkan rekomendasi.

Selain itu, tambah Azis, karena sifatnya krusial, sebelum mengambil keputusan sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga ahli DPRD  karena ini bersifat keputusan lembaga DPRD.

Sebelumnya memang, Komisi A DPRD Makassar secera resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan tempat penjualan minuman beralkohol (Minol) di Mall Panakkukang, Trans studio mall, dan Pinisi point mall.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam nomor surat K.A/05/DPRD/XI/2020 yang ditanda tangani Wakil Ketua Komisi A, Nunung Dasniar dan Sekretaris Komisi A Apiaty Amin Syam yang disaksikan oleh anggota komisi A lainnya, Kasrudi (Fraksi Gerindra), Anton Paul Goni (Fraksi PDI-P), Aswar (Fraksi PKS), Ray Suryadi Arsyad (Fraksi Demokrat) dan Zaenal Dg. Beta (Fraksi PAN), di ruang komisi A.

“Rekomendasi penutupan penjualan Minol di Mal ini kita keluarkan berdasarkan hasil rapat internal komisi A yang mengacu pada Perda Nomor 4 tahun 2014 bahwa boleh menjual Minol hanya Hotel, Bar dan THM,” terang Wakil Ketua Komisi A Nunumg Dasniar, kemarin.