Beranda Makassar Sidak Portico Garage dan Vines, Dewan Sayangkan Adanya Izin Penjualan Miras di...

Sidak Portico Garage dan Vines, Dewan Sayangkan Adanya Izin Penjualan Miras di Mall

HERALDMAKASSAR.com – Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) atas dugaan penjualan minuman keras (Miras) yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pada Jumat (24/1/2020).

Sidak dilakukan di dua lokasi, yakni Portico Garage Mall Pipo, dan Vines Trans Studio Mall.

Sidak dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi A Hj. Nunung Dasniar didampingi Sekretaris Komisi A Hj. Apiaty Amin Syam beserta anggota komisi lainnya, Kasrudi, Aswar, Zaenal Dg. Beta, dan Ray Suryadi Arsyad.

Dua lokasi yang di Sidak tersebut, dewan menemukan adanya izin penjualan Miras. Hanya saja, dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Izinnya ada tapi tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini kan jelas melanggar Perda. Setahu kami penjualan Miras tidak boleh dilakukan di Mal,” terang Nunung Dasniar.

Untuk itu, pihaknya akan coba menyikapi temuan di dua lokasi tersebut dan akan melakukan rapat internal bersama anggota komisi A untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

“Kita rapat internal dulu, dan kalau memungkin untuk rapat dengar pendapat kita akan panggil dinas terkait dan pemilik dua tenant tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nunung menyayangkan begitu mudahnya pemerintah kota dalam hal ini dinas terkait mengeluarkan izin penjualan Miras.

“Kami menilai pemerintah kota lalai menerapkan aturan, kenapa bisa ada izin menjual Miras di Mal padahal yang diperbolehkan cuma dua, yakni THM dan Hotel,” tegasnya.

Anggota Fraksi Gerindra ini mengaku, pihaknya akan mendorong pemerintah kota untuk melakukan tindakan tegas.

“Penjualan miras yang ada di tempat umum harus ditutup karena dampaknya akan merusak generasi kita kedepannya, adek-adek kita, anak-anak kita jangan sampai mereka terkontaminasi dengan hal seperti itu,” tandasnya. (*)