HERALDMAKASSAR.com – Komisi D DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Konstruksi, Bangunan, Jalan dan Informal (FSP-KOBAR) Sulsel, PT. Makassar Jaya Steel, dan Dinas Ketenagakerjaan, pada Selasa (21/1/2020).
RDP ini digelar terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3 karyawan PT. Makassar Jaya Steel yang dinilai sepihak.
“RDP ini kita gelar untuk mencari solusi bijak terhadap tiga karyawan yang di PHK menyelamatkan nasib mereka, mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan dan bisa kembali bekerja,” kata Ketua Komisi D Wahab Tahir.
Wahab berharap, di RDP berikutnya antara karyawan yang di PHK dan pihak PT. Makassar Jaya Steel menemukan titik temu sebab jika hal ini dibiarkan terus menerus juga akan merugikan pihak PT. Makassar Jaya Steel.
“Sekarang ini PT. Makassar Jaya Steel sudah dua Minggu tidak bisa beroperasi karena di blokade oleh teman-teman buruh. Makanya kita berharap dipertemuan berikut sudah ada solusi bijak karyawan yang tiga orang ini bisa mendapatkan hak-haknya dan bisa dipekerjakan kembali,” terangnya.
Sementara, perwakilan dari PT Makassar Jaya Steel Endi enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Ia hanya menyebutkan PHK ketiga karyawan tersebut lantaran dianggap membocorkan rahasia perusahaan.
“Sepengetahuan saya seperti itu saja pak, kalau masalah lain-lainnya nanti di jelaskan sama pimpian pada pertemuan berikutnya karena saya ini cuma staf yang diutus hadiri RDP,” ungkapnya.