Beranda Sulsel Tenriawaru : Lakukan Inovasi dukung Program JKN

Tenriawaru : Lakukan Inovasi dukung Program JKN

HERALDMAKASSAR –  Jamkesnews – BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pertengahan November 2019 lalu sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan. Diantaranya berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS.

Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.

Sebagai wujud BPJS Kesehatan memenuhi komitmen tersebut saat ini dalam fitur aplikasi Mobile JKN semakin lebih lengkap diantaranya fitur pendaftaran pelayanan (antrian online), ketersediaan tempat tidur pada rumah sakit yang dituju bahkan fitur untuk melihat jadwal tindakan operasi.

“ Hampir 90 persen pasien yang datang ke rumah sakit ini adalah peserta program JKN-KIS dan sekarang rata-rata pasien sukanya menggunakan antrian online sebab ketika pasien datang, berkasnya sudah siap sehingga tidak menunggu lama. Selain itu kami juga sudah telah menerapkan transparasi ketersedian tempat tidur melalui monitor display ketersediaan tempat tidur yang kami pasang pada loket pendaftaran dan pada unit gawat darurat sehingga terjalin keterbukaan antara pasien dengan pihak rumah sakit dan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait ketersediaan tempat tidur ini”, jelas Sitti Faridah, staf Pengelola JKN RSUD Tenriawaru.

RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone sendiri bahkan telah melakukan pengembangan inovasi antrian online untuk pasien rawat jalan melalui aplikasi telegram bot_RSUD Tenriawaru dan berhasil meraih Juara I pada Bone Festival Inovasi Tahun 2019 Kategori Inovasi Pelayanan Publik dengan inovasi pendaftaran pasien online .

Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama PERSI adalah kemudahan (simplifikasi) pelayanan bagi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), kini surat rujukan yang berakhir setelah 90 hari dapat diperpanjang di rumah sakit sehingga pasien tidak lagi direpotkan untk mengurus perpanjangan surat rujukan ke FKTP. Hal ini diharapkan dapat memotong birokrasi dan semakin mempermudah pasien JKN-KIS untuk dapat mengakses layanan cuci darah.

“ dengan adanya penerapan finger print ini menurut saya pribadi lebih bagus karena dapat mendeteksi kebenaran identitas pasien tersebut sehingga menghindari penyalahgunaan kartu peserta JKN-KIS”, jelas Farida menutup perbincangan.

((Waris)