Beranda Headline News Sekprov Ngotot Politlkus yang Daftar Calon Direksi Wajib Mundur dari Parpol

Sekprov Ngotot Politlkus yang Daftar Calon Direksi Wajib Mundur dari Parpol

HERALDMAKASSAR.com – Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat tetap bersikukuh pada sikap awal bahwa pengurus partai politik yang akan mendaftar sebagai calon direksi PDAM, wajib mundur.

Sekprov mengutip peraturan perundangan undangan yakni  PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUMDA Air Minum Kota Makassar.”

Disitu dijelaskan, untuk  dapat diangkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat salah satunya adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

“Sementara seleksi adalah merupakan tahapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat untuk dapat diangkat sebagai Direksi,” ujar Sekprov.

Oleh karena itu, kata Sekprov, calon dari partai politik harus terlebih dahulu mengikuti persyaratan, baik persyaratan umum maupun khusus.

“Bukan nanti terpilih baru mundur, tapi harus terlebih dahulu mundur baru diproses sebagai salah satu calon direksi jika mendaftarkan diri,” kata Sekprov.

Ini berbeda perlakuan terhadap calon direksi perusda lain. Misalnya DP Parkir, Terminal dan Pasar Raya.

Syarat ini juga berbeda saat Haris Yasin Limpo mendaftar sebagai calon dirut PDAM pada periode lalu. Saat mendaftar pada periode lalu, Haris masih menjabat Ketua Harian DPD II Partai Golkar Makassar.

(TIM)