HERALDMAKASSAR.com – Dewan Nasional Penyelamat Dekopin Sri Untari diterima Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di Jakarta. Rombongan Dekopin dipimpin Sri Untari.
Dengan diterimanya Sri Untari, ini menjadi sinyal, bahwa pemerintah tidak mengakui kepengurusan Nurdin Halid yang dinilai cacat hukum karena mengabaikan Kepres 6/2011.
“Ini bentuk nyata pembangkangan pada aturan main yang telah disahkan oleh Presiden,” ujar Sri Untari. Bahkan perubahan AD dilakukan pada saat pimpinan Dekopin sudah demisioner.
Karena semua produk Munas Makassar yang diselenggarakan oleh Nurdin Halid cacat hukum, maka Sri Untari meminta kepada Menteri Koperasi untuk menolak pengesahan AD yang cacat hukum tersebut. “Sementara bagi kami, AD yg sesuai dengan Keppres No.6/2019 masih relevan untuk dilaksanakan,” ujar Sri Untari.
Munas di Makassar juga menunjuk Ferry Juliantono, Ketua Umum Inkoppas, sebagai Pelaksana Harian Dekopin.
Ferry disepakati oleh Rapat Paripurna Pimpinan Dekopin yg sesuai Keppres 6/2019 yg pertama diselenggarakan utk mempersiapkan pelaksanaan Munas Luar Biasa Dekopin utk mempertegas wibawah Keppres No.6/2019 sebagai produk hukum negara.
Ferry Juliantono yang ditunjuk menjadi pelaksana harian ini optimis bisa mengembangkan organisasi Dekopin ini sesuai dengan fungsin dan tugas organisasi. “Jalankan saja organisasi sesuai dengan AD/ART maka pasti akan berjalan dengan baik,” ujar Ferry.
Tugas Dekopin ke depan adalah bekerjasama dengan pemerintah utk mengembangkan koperasi.
“Tugas konstitusional dan perintah imperatif dari konstitusi yg menugaskan kepada negara untuk menyusun sistem ekonomi yg sesuai dengan pasal 33. Dan jawabannya adalah koperasi. Jadi, pasal 33 adalah perintah revolusi konstitusi untuk menyusun sistem ekonomi koperasi, setelah penghancuran sistem ekonomi kolonial,” ujar Sri Untari.
(BASO)