Beranda Makassar Dinilai Inkonstitusional, FNPN Ancam PTUN-kan Hasil Munas Dekopin

Dinilai Inkonstitusional, FNPN Ancam PTUN-kan Hasil Munas Dekopin

HERALDMAKASSAR.com – Forum Nasional Penyelamat Dekopin (FNPN) mengancam menggugat melalui jalur hukum, terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin 2019 di Makassar. Munas yang berlangsung 11-14 November 2019 di Makassar itu, dinilai menghasilkan keputusan yang inkonstitusional karena mengubah syarat calon dari maksimal dua periode menjadi bisa lebih dua periode.

Ketua Forum Nasional Penyelamat Dekopin, Sri Untari Bisowarno mengatakan, Munas Dekopin 2019 hanyalah akal-akalan Nurdin Halid yang secara terstruktur dan sistematis telah menabrak Anggaran Dasar.

“Munas telah mengubah Anggaran Dasar yang nyata-nyata melanggar Anggaran Dasar Pasal 33,” ujar Sri Untari.

Disamping itu, kata Sri, terpilihnya Nurdin Halid sebagai ketua umum Dekopin periode 2019 – 2024 juga melanggar Anggaran Dasar Pasal 19 huruf ayat (1) tentang masa jabatan dan ayat (3) tentang batasan periodesasi Ketua Umum yang disahkan melalaui Kepres No. 6 tahun 2011. Perlu diketahui bahwa Anggaran Dasar baru bisa dioperasionalkan setelah disahkan oleh Presiden.

Sri Untari akan menyurati pemerintah agar Pengurus Dekopin Hasil Munas tersebut untuk tidak diakui. Bahkan pihaknya mengingatkan, apabila pemerintah merestui maka ia akan menggugat melalui PTUN.

“Mereka itu sudah melanggar Kepres No. 6 Tahun 2011 tetang pengesahan Anggaran Dasar Dekopin. Artinya secara tidak langsung mereka sudah tidak menghormati presiden karena tanpa Kepres sudah berani melakukan pemilihan Ketua Umum dengan menggunakan Anggaran Dasar yang seharusnya dilindungi oleh Kepres”.

“Kami akan menyurati pemerintah agar tidak mengakui Pengurus Hasil Munas tersebut. Dan apabila hal tersebut kami akan lakukan proses hukum melalui PTUN,” tegasnya.

(BASO)