Beranda Headline News Sebut Rudal Utus Pengacau Musda, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Jadi...

Sebut Rudal Utus Pengacau Musda, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Jadi Tersangka

Risman Pasigai

HERALDMAKASSAR – Mulutmu adalah harimaumu. Ungkapan bijak itu menerpa Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Selatan, Risman Pasigai.

Gegara menuding Rusdin Abdullah mengirim pengacau Musda, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka Risman Pasigai Ini telah diterima pihak pelapor selalu kuasa hukum korban Rusdin Abdullah yaitu Muhammad Bazrah Basri.

“Kami sudah terima surat pemberitahuan Risman Pasigai sebagai tersangka dari pihak Polda Sulsel,” kata Muhammad Bazrah Basri, Jumat (08/11/2019) seperti dikutip suaracelebes.com.

Juru Bicara Nurdin Halid pada Pemilihan Gubernur lalu itu terseret ke ranah hukum
berawal pelaksanaan Musda Golkar Sulsel pada Juli 2019. Saat itu sempat terjadi adu mulut sesama kader Golkar. Risman menuding Rusdin Abdullah mengutus orang untuk mengacaukan musda.

Risman yang saat itu menjadi ketua panitia langsung menyampaikan pernyataan di depan wartawan dan para kader Golkar. Muhammad Bazrah Basri menilai pernyataan tersebut tanpa dasar dan mencemarkan nama baik yang bersangkutan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondan saat dikonfirmasi membenarkan Risman sebagai tersangka “Sudah sebagai tersangka,” Singkat Kombes Pol Dicky Sondan.

Dalam kasus ini Risman ditetapkan tersangka memfitnah dan mencemarkan nama baik dijerat pasal 311ayat 1 dan pasal 310 ayat 1 KUHPidana.

Pasal 310 ayat 1 menyatakan, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan Pasal 311 KUHP ayat 1 menjelaskan tentang fitnah. Pasal 311 yang berbunyi, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(BASO ASWAR)