Beranda Makassar Dewan Makassar Dukung Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kelas III

Dewan Makassar Dukung Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kelas III

Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo

HERALDMAKASSAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar mendukung desakan DPR RI kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III jalur mandiri bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Desakan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk jalur mandiri kelas III, disampaikan DPR RI ke Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan pada rapat kerja beberapa hari lalu.

“Kami mendukung DPR RI mendesak Pemerintah batalkan kenaikan iuran kelas III,” kata Hasanuddin Leo, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, Kamis (7/11).

Menurut Hasanuddin, BPJS Kesehatan khususnya iuran Kelas III jalur mandiri umumnya adalah masyarakat yang tingkat ekonomi tergolong berpenghasilan rendah sehingga sangat membebani jika iuran kelas III tersebut dinaikkan.

Legislator Partai Amanat Nasional Kota Makassar tersebut mengemukakan pemerintah harus peka terhadap kondisi masyarakat terutama masyarakat kalangan menengah kebawah karena memiliki kondisi keuangan yang tergolong masih pas-pasan.

Seperti diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut : 1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) : a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019 b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019 2.

“Khusus peserta BPJS Jalur Mandiri kelas III itu umumnya masyarakat ekonomi menengah kebawah namun bukan masyarakat miskin, itu juga perlu mendapat perhatian,” kata dia.(*)