HERALDMAKASSAR.COM – Adanya tindakan Pengurus lama Koperasi Serba Usaha Bina Duta pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2019. yang melakukan perbuatan tidak terpuji, melakukan upaya pemaksakan menduduki Kantor Pengelola Pusat Grosir Butung Makassar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inkract) dengan cara premanisme sangat disayangkan oleh Semua Pedagang Pusat Grosir Butung.
Kami sebagai pedagang sangat menyayangkan ulah dari Drs. Muhammad Anwar, H. Mustafa dan Sudirman Latif beserta kuasa hukumnya yang seharusnya menghormati proses hukum justru melakukan tindakan yang meresahkan pedagang dengan membawa preman-preman berkedok security serta menyayangkan keikutsertaan ex pedagang yang masih memiliki tunggakan kewajiban yang memicu keributan dalam area pusat grosir butung Ujar M. Sahrir yang akrab dipanggi ai.
Kerukunan Keluarga Pedagang mewakili semua pedagang menolak tegas segala tindakan yang dilakukan Anwar dan kawan-kawan yang mengatasnamakan Koperasi Serba Usaha Bina Duta membuat suasana tidak kondusif yang berakibat terganggunya pendapatan pedagang.
“Sebaiknya pedagang yang memiliki tunggakan menyelesaikan tunggakan sewa kios kepada Pengelola yang sah bukan melakukan aksi yang merugikan pedagang lain. toh semua pedagang tau kalau mereka itu memiliki tunggakan sewa kios diatas 1 tahun” tambah Haji kadir yang juga pedagang pusat grosir butung
Kerukunan Padagang mewakili seluruh Pedagang Pusat Grosir Butung mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Pelabuhan dan Kapolsek Wajo beserta jajarannya yang sangat cepat tanggap menyikapi kejadian tersebut sehingga kami dapat kembali melakukan aktifitas perdagangan seperti biasanya ujar Haji Taufiq menutup wawancaranya yang juga Ketua Kerukunan Pedagang Pusat Grosir Butung.