HERADLMAKASSAR.COM – Polda Sulsel menetapkan istri Wakil Bupati Bone Ambo Dalle, Erniati bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana alokasi khusus non fisik Bantuan Operasional pendidikan anak usia dini.
Penetapan tersangka Erniati itu setelah pihak penyidikan melakukan gelar perkara berkaitan dengan kasus yang merugikan negara sebesar Rp4.916.305.000.
Dalam gelar perkara itu pihak penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Erni.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan Erni sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melaksanakan tugasnya sebagaiamana diatur dalam petunjuk teknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.
Erniati juga disangkakan telah lalai dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan verifikasi data sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
“Khusus untuk tahun 2017 dirinya juga selaku PPTK pada Kegiatan Pengadaan Alat peraga/praktek dan Buku Siswa TK dengan metode pengadaan langsung, namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Dicky, Senin (7/10/2019)
Sementara tiga rekan lainya, yakni Sulastri, Muhamad Iksan dan Masdar disangkakan telah bersama sama menikmati hasil keuntungan buku yang dijual oleh Bidang pendidikan anak usia dini. (*)