HERALDMAKASSAR.com – Anggota DPRD kota Makassar meminta Perusahaan Daerah (Perusda) non pelayanan publik untuk menjual sebagian kecil sahamnya guna meningkatkan kinerja secara profesional.
“Kecuali PDAM karena perusahaan itu untuk pelayanan publik air bersih ,kebutuhan masyarakat luas,” kata Mario David, anggota komisi B DPRD Makassar di ruang komisi, Senin (1/10).
Perusda yang diminta lepas sebagian kecil sahamnya yakni PD Parkir, PD Pasar, PD Rumah Pemotongan hewan.
Kedepannya, kata Mario, hanya ada dua pilihan status kepemilikan perusda yakni Perumda dan Perseroda dimana Perumda sahamnya dimiliki penuh oleh Pemda sedangkan Perseroda sahamnya dilepas sebagian ke publik.
“Saham bisa dilepas maksimal 49 persen, Pemkot Makassar masih memegang saham mayoritas,” tutur Mario.
Dengan pelepasan saham ke publik, lanjut Mario, maka pengawasan akan melibatkan publik secara ketat.