Beranda Makassar Polsek Wajo Bekuk Jambret Sadis di Jalan Timor

Polsek Wajo Bekuk Jambret Sadis di Jalan Timor

Press conference Polsek Wajo di halaman kantor Polsek Wajo, jalan Wahidin Sudirohusudo, Rabu (11/9/2019).

HERALDMAKASSAR.com – Kepolisian Sektor Wajo, Polres Pelabuhan Makassar, menggelar press conference penangkapan pelaku kasus jambret yang terjadi di jalan Timor, Makassar, pada 19 Agustus 2019 lalu.

Press conference dipimpin Kapolsek Wajo, Kompol Yon Max, di halaman kantor Polsek Wajo, jalan Wahidin Sudirohusudo, Rabu (11/9/2019).

Kedua pelaku kasus jambret ini ditangkap oleh Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar, tersangka pertama berinisial RV (35) ditangkap pada hari Senin (9/9/2019) di Kabupaten Jeneponto. Kemudian tersangka kedua JF (27) ditangkap Senin (9/9/2019) di jalan Kandea, Iorong 142, kota Makassar.

Tersangka RV dan JF melakukan aksinya secara sadis dengan menggunakan senjata tajam, di jalan Timor, tepatnya di depan SD Santo Martinus.

JF merupakan ini pemeran utama dan residivis baru 4 hari keluar dari penjara. Namun pada saat akan ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dari sergapan petugas sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran yang berujung pada petugas melumpuhkan pelaku.

“Awalnya pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King DD 5174 YA warna hitam, melihat korban berinisial CH sedang berjalan kaki seorang diri sambil membawa tas gantung warna hijau di pundak sebelah kirinya.

Kemudian kedua tersangka mendekati korban, JF turun dari motor dan langsung menarik tas milik korban, namun korban berusaha mempertahankan tas miliknya sehinga sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka sampai akhirnya tersangka mengambil sebilah pisau di pinggang sebelah kirinya lalu menebas tangan korban sehingga tas tersebut terlepas,” ungkap Kapolsek Wajo Yon Max menceritakan kronologi kejadian.

Adapun barang korban yang dijambret yakni, sebuah tas gantung warna hijau yang berisi uang tunai Rp 5 juta, uang Dolar Amerika sebanyak 500 Dolar, Uang Dolar Singapura sebanyak 150 Dolar, Emas perhiasan (anting) dengan berat 15 gram, 1 unit handphone Merk LG warna Gold, 1 unit handphone Samsung lipat warna hitam, dengan total kerugian sebesar Rp 20 juta.(IR)