Beranda Makassar Sekwan: Hanya 49 Orang yang Sah Jadi Anggota DPRD Makassar

Sekwan: Hanya 49 Orang yang Sah Jadi Anggota DPRD Makassar

HERALDMAKASSAR.com – Plt Sekretaris DPRD kota Makassar, Andi Sadly mengatakan dari 50 anggota dewan terpilih, hanya 49 orang yang sah sebagai Anggota DPRD kota Makassar periode 2019-2024.

Diketahui, dari 50 anggota dewan terpilih, hanya Rachmat Taqwa Qurais dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak hadil dalam pelantikan tersebut.

“Itu semua dari proses hukum yang sedang berjalan jadi mulai dari undangan, semua hak-haknya tetap kita lakukan tidak ada yang berubah,” kata Sadly, Senin (9/9/2019).

“Dari 50 SK itu tidak ada yang berubah, tetap dibacakan, tapi karena dia tidak mengucapkan janji jadi otomatis kita lihat kedepannya apakah nanti kita lakukan pelantikan kembali, yah pelantikan susulan,” tambahnya.

Sadly mengatakan status Rachmat Taqwa belum sah sebagai anggota DPRD kota Makassar meski hanya diwakili oleh istrinya Nurhayam Marzza, karena tidak hadir untuk mengucapkan sumpah dan janji dewan.

“Belum, belum dilantik karena dia tidak mengucapkan janji, jadi yang dilantik hanya 49 orang,” ujar dia.

Seperti diketahui, Rachmat Taqwa saat ini masih menjalani proses hukum oleh Polrestabes Makassar karena dirinya tersandung kasus narkoba beberapa pekan lalu.