Beranda Makassar Bapenda Makassar : Hotel Anugerah Belum Bayar Pajak

Bapenda Makassar : Hotel Anugerah Belum Bayar Pajak

HERALDMAKASSAR.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberi sanksi tegas terhadap pelaku wajib pajak nakal, Hotel Anugerah 1 dan 2.

Sanksi tegas berupa pemasangan stiker dan spanduk peringatan. Hal ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan restribusi daerah, serta Peraturan Walikota (Perwali) Makassar nomor 28 tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.

Perwali nomor 35 tahun 2016, tentang tata cara pemasangan tanda pemberian sanksi administratif (Punishment) pada obyek pajak daerah dan menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi program optimalisasi
Pendapatan daerah oleh Tim Korsupgah KPK-RI di Kota Makassar.

“Hari ini, Rabu tanggal 4 September 2019 Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar melakukan tidakan tegas kepada wajib pajak nakal (Hotel Anugerah 1 dan 2) yang tidak patuh terhadap kewajiban mereka membayar pajak, sehingga dipasangi stiker dan spanduk,” jelas Kabid Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan Bapenda Kota Makassar, H.Andi Muhammad Natsir Halid.

“Sebelum pemasangan stiker dan spanduk mereka sudah diberi surat peringatan 1, 2 dan 3 tetapi tidak juga diindahkan sehingga kami mengambil tindakan tegas,” tandasnya.