HERALDMAKASSAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna perihal pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda kepemudaan,perlindungan perawat, perubahan APBD tahun anggaran 2019, pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan, perusda air minum, di Kantor DPRD Kota Makassar, Jl. AP.Pettarani, Selasa (3/9/2019).
Juru Bicara dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifuddin Badollahi, mengatakan secara umum pihaknya menyetujui seluruh rancangan peraturan daerah.
Pasalnya ia mengatakan, ranperda tentang kepemudaan akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Makassar, untuk memberikan pelayanan kepemudaan dalam partisipasi pada kegiatan sosial, politik,dan budaya, serta pengembangan kepemudaan dalam wirausaha.
Selain itu, ranperda tentang perlindungan perawat juga termasuk sebagai payung hukum dalam mengatur perlindungan terhadap perawat dalam pelayanan kesehatan.
“Fraksi partai Demokrat menaruh harapan yang besar, dengan pertumbuhan ekonomi Kota Makassar menunjukkan tren yang menggembirakan dari tahun ke tahun, diharapkan pula memacu peningkatan potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah,” harapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah wajib untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender dalam mewujudkan kesetaraan gender di segala bidang.
Syarifuddin Badollahi, menambahkan, terkait rancangan Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum, didasarkan dalam Perda No.6 tahun 1974, beserta perubahannya sudah tak sesuai dengan pelaksanaan Undang-undang no 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Untuk itu, sambung Syarifuddin Badollahi, mengajukan rancangan perda tentang perusahaan umum daerah air minum.
Dalam rapat tersebut turut hadir PJ Walikota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb, yang mendengarkan langsung pandangan fraksi, beserta Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, Erick Horas, dan Rudianto Lallo.