Beranda Makassar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di ikuti 490 Kepala...

Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di ikuti 490 Kepala SD dan SMP se Kota Makassar

HERALDMAKASSAR.com – Bertempat di Ruang Sipakatau LT.II Kantor Balaikota Makassar, Dahyal, S,Sos, MSi, Sekretaris Inspektorat Kota Makassar membuka Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi para kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se kota Makassar.

Sebagai Narasumber dalam acara ini, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kota Makassar Sulaeman, S.T, M.M.

Sosialisasi ini bertujuan Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang, Bentuk Transparansi ASN, dan Penguatan Integritas ASN. Laporan Harta Kekayaaan Aparatur Sipil Nnegara diisi Oleh : Pejabat Wajib LHKASN untuk Pertama Kalinya (Eselon III, Eselon IV, dan Semua ASN) Non Wajib LHKPN, dan harus disampaikan 3 (Tiga) Bulan Setelah Kebijakan ditetapkan; 1 (Satu) Bulan Setelah diangkat dalam Jabatan; dan 1 (Satu Bulan) Setelah Berhenti dari Jabatan.

Bagi ASN yang tidak Lapor LHKASN akan diberikan sanksi berupa Peninjauan Kembali (Penundaan/Pembatalan) Pengangkatan Wajib Lapor LHKASN dalam Jabatan Struktural maupun Fungsional oleh Pimpinan Isnstansi yang bersangkutan. Oleh sebab iu tugas dari Inspektorat (APIP) adalah Memonitor Kepatuhan Penyampaian LHKASN; dan Melakukan Verifikasi dan Klarifikasi Atas Kewajaran LHKASN; serta Melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terkait Mengindikasikan Adanya Ketidakwajaran dan Menyampaiakan Laporan Setiap Akhir Tahun atas Setiap Pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan Tembusan kepada Menteri PAN dan RB.

Dalam kegiatan ini dihadiri 409 kepala sekolah ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK; ) Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 Kementrian PAN dan RB tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN Dilingkungan Instansi Pemerintah; serta Peraturan Walikota Makassar Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN Di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

(Humas Dinas PU Kota Makassar)