Beranda Sulsel ACC Sulawesi Tenggarai Rp 3,2 Miliar Gaji Kepala Desa di Sidrap dikorupsi

ACC Sulawesi Tenggarai Rp 3,2 Miliar Gaji Kepala Desa di Sidrap dikorupsi

HERALDMAKASSAR.COM – Ketua Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi Abdul Muttalib menengarai gaji 68 Kepala Desa dan perangkatnya yang nilainya sekitar Rp 3,2 Miliar di Kabupaten Sidrap, dikorupsi oleh pejabat di Sidrap.

Hal itu dikatakan Abdul Muttalib pada wartawan di cafe Phoenam Makassar pekan lalu, ketika diimintai tanggapannya pada pengungkapan Mattau tokoh LSM dan aktivis senior di Sidrap, bahwa ada 68 Kepapa Desa dan perangkatnya sampai hari ini, belum menerima gajinya untuk bulan November dan Desember 2018 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mattau mengungkapkan gaji kepala desa yg tertunggak itu, nilainya cukup besar Rp 3,2 Miliar. “Seharusnya sudah terbayar bulan itu juga, karena anggarannya ada tercantum di APBD 2018 Sidrap, tetapi tidak terbayarkan sampe hari ini. Dan dipastikan tidak akan terbayarkan, karena di APBD 2019 Sidrap tidak ada dana diposkan untuk gaji itu,” kata Mattau pada wartawan pekan lalu.

Menurut Abdul Muttalib, pihak ACC Sulawesi segera akan menulusuri dana gaji kepala desa itu, di APBD 2018 Sidrap. Apakah sudah dicairkan dan pencairannya untuk kepentingan apa.

“Kalau untuk kepentingan gaji kepala desa itu, tetapi tidak dibayarkan. Bisa dikategorikan penggelapan. Tetapi kalau dana di APBD itu sudah dicairkan, namun digunakan untuk kepentingan lain, tidak sesuai peruntukan, maka sangat jelas itu korupsi. Dan yg melakukan itu, pasti ACC kejar untuk di bawa ke meja hijau,” tutur Abdul Muttalib.

Kalaupun, lanjut Muttalib, dana untuk gaji 68 Kepala Desa dan perangkatnya itu, tidak dicairkan, bisa diduga dana itu telah digunakan untuk kepentingan lain, dan itu juga tetap tindak korupsi. “Bisa juga modus mark up anggaran dan ini pasti terdeteksi saat audit BPK,” tambah Muttalib yg heran kasus ini, tidak jadi temuan BPK di Sidrap.

ACC, kata Muttalib lagi, akan bekerjasama dengan sejumlah teman-teman di Sidrap untuk mengungkap kasus gaji 68 kepala desa itu. Disamping sejumlah kasus lain yg laporannya cukup banyak masuk di ACC, seperti dana desa yg ditengarai akan dikapitalisasi kembali ke Kas Daerah. Karena ditemukan format surat, permintaan pemblokiran dana desa di rekening secara sukarela. “Jadi kepala desa yang minta ke Bank BNI untuk diblokir dana desanya dan selanjut dimasukkan ke kas daerah. Padahal Kepala Desa adalah Kuasa Pengguna dan Pengelolah Dana Desa, bukan Pemkab apalagi Bupati,” kata Muttalib seraya mengaku akan turun sendiri ke Sidrap menelusuri kasus gaji kepala desa dan dana desa yg menjadi perhatian publik di Sidrap pekan lalu.

Sementara itu, Mattau menduga dana desa berupaya dikapitalisasi oleh Pemkab Sidrap atas masukan orang-orang dekat Bupati Sidrap Dollah Mando. Agar dana desa itu, bisa mereka kelolah dan mengambil keuntungan materi ataupun politik dari dana desa itu.

“Saya bersama-sama teman di Sidrap, tidak akan pernah membiarkan itu terjadi,” kata Mattau tegas dan mengaku sejumlah LSM di Sidrap sudah siap bergabung bergotong royong menyelamatkan Sidrap dari orang-orang yang mengaku mau memperbaiki Sidrap, tetapi kelakuannya justru terlihat ingin merusak Sidrap.