HERALDMAKASSAR.com – Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) mengunci 1 kursi unsur wakil ketua di DPRD Kota Makassar. Hal itu pada Pileg 2019 lalu, partai berlambang Banteng moncong putih ini berhasil meraih 6 kursi di DPRD Makassar.
Namun siapa yang akan terpilih menduduki jabatan tersebut masih menjadi teka teki, meski santer disebut ada 3 nama caleg terpilih, yakni Mesakh Raymond Rantepadang (Incumbent), William Laurn (Incumbent), dan Suhada (Ketua DPC PDIP Makassar) salah satunya akan menduduki jabatan wakil ketua DPRD Makassar.
Terkait hal itu, anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP Munir Mangkana mengatakan, penentuan nama yang akan menduduki jabatan unsur pimpinan di DPRD mengacu pada aturan partai, yakni dari pengalaman dan keseniorannya sebagai kader PDIP.
“Indikatornya seperti itu, harus dilihat dari pengalaman dan keseniorannya. Mekanismenya, DPC mengirim nama ke DPD kemudian dikirim ke DPP, kemudian dilakukan verifikasi oleh DPP
mulai tingkat keseniorannya, lamanya jadi pengurus yang akan direkomendasikan menjadi pimpinan di DPRD,” kata Munir Mangkana, Jum’at (9/8/2019).
Ditanya siapa dari 3 nama yang layak menduduki wakil ketua DPRD Makassar. Anggota Komisi C ini menyebut Messakh Raymond Rantepadang. Alasannya, bahwa kesenioran dan mengalaman Mesakh Raymond sudah tidak diragukan lagi lantaran sudah dua priode di DPRD Makassar.
“Kalau saya ditanya siapa yang layak menjadi wakil ketua di DPRD Makassar, pasti pak Mesakh. Dan saya rasa DPP juga akan melihat hal itu,” ungkapnya.
Munir berharap penentuan 1 nama yang layak menjadi wakil ketua di DPRD Makassar nantinya tetap mengacu pada aturan partai.
“Kalau saya tidak salah ingat di SK Partai Nomor 28 yang menjelaskan tentang tekhnis pencalonan pimpinan DPRD, minimal tahunnya, kesenioranny lamanya jadi pengurus dan pengabdiannya,” demikian Munir.