Beranda Headline News Terpidana Korupsi Mantan Anggota DPRD Makassar Diputuskan Bebas

Terpidana Korupsi Mantan Anggota DPRD Makassar Diputuskan Bebas

Mustagfir Sabry atau Moses. Ist/Tempo

HERALDMAKASSAR.com – Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial APBD Kota Makassar tahun 2008, Mustagfir Sabry diputuskan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali.

Eks Anggota DPRD Kota Makassar yang karib disapa Moses ini diputuskan bebas setelah MA mengakui adanya kekhilafan hakim agung di tingkat kasasi.

Dilansir dari detikcom, MA membatalkan putusan judex juris/putusan kasasi MA dengan menyatakan Pemohon PK/Terpidana, Moses tidak terbukti secara sag dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum.

Putusan MA kemudian membebaskan Moses dari kedua dakwaan Penuntut Umum tersebut. Putusan ini dibuat ketua majelis hakim agung Suhadi, yang juga Ketua Muda MA Bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana. Diikuti anggota majelis, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.

“Putusan MA–judex juris/kasasi–yang dimohonkan PK mengandung muatan kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata. Sebab, judex juris membuat pertimbangan dalam putusannya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” kata juru bicara MA hakim Andi Samsan Nganro, dikutip dari detikcom, Selasa (23/7/2019).

Lanjut dia, majelis PK meyakini adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata bahwa judex juris menyatakan dalam putusannya terpidanalah yang mencairkan cek senilai Rp 230 juta dan terpidana tidak pernah bertempat tinggal di alamat yang tertera dalam cek senilai Rp 230 juta tersebut.

“Putusan PK MA ini sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, yaitu membebaskan Pemohon PK/Terpidana dari segala dakwaan,” pungkas Andi Samsan Nganro.

Diketahui, kasus yang menjerat Moses bermula saat pemda Sulsel mengalokasikan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) untuk APBD 2008 sebesar Rp 151 miliar. Bansos itu ditujukan untuk berbagai kegiatan yang dinilai perlu. Dari anggaran tersebut, mengucur uang Rp 530 juta untuk kegiatan olahraga dan sosial kemasyarakatan. Namun tidak dipertanggungjawabkan dengan benar.

Alhasil, pada 16 Juni 2016, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Duduk sebagai hakim agung Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan MS Lumme.(HM/Ist)