Beranda Headline News Pansus Hak Angket Sulit Buktikan Tuduhan KKN ke Nurdin Abdullah

Pansus Hak Angket Sulit Buktikan Tuduhan KKN ke Nurdin Abdullah

HERALDMAKASSAR.com – Hak angket yang digagas DPRD Sulsel bakal kewalahan membuktikan tuduhan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Salah seorang anggota Pansus Hak Angket dari PDIP, H. Alimuddin menyebut, apa yang dituduhkan pada Bupati Bantaeng dua periode itu, sulit dibuktikan tim hak angket .

“Masalah perpindahan pegawai ke provinsi sudah sesuai prosedur. Tuduhan KKN dalam penempatan pejabat eselon II juga sudah sesuai dengan mekanisme lelang,” kata Alimuddin.

Begitupun terhadap tuduhan fee proyek yang disebukan Jumras, dianggap tidak terbukti. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak yang telah dihadirkan.

Justru keterangan Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov, Jumras dianggap hanya upaya mengalihkan perhatian atas kesalahannya.

“Jumras menuduh karena ingin mengalihkan perhatian dari kesalahan yang telah mereka lakukan, tentang fee 7,5 persen,” katanya.

Adapun soal pelantikan ratusan pejabat Pemprov yang dilakukan Wakil Gubernur Andi Sudirman disebut karena adanya pihak tertentu yang bermain.

“Kesalahan dalam SK yang ditandatangani oleh pak Wagub karena ada oknum tertentu yang memberikan input keliru dan oknum tersebut harus dicari tahu agar jelas apa motif mereka. Hal tersebut merusak tata kelola pemerintahan,” kata legislator asal PDIP ini.

(TIM)