RS. Bahagia Minasaupa Milik Amin Syam Berdiri dilahan Milik Pemkot, AMPF Desak Penegak Hukum Usut Tuntas

    HERALDMAKASSAR.COM – Sekolompok Mahasiswa yang tergabung dalam Aktivis Makassar Peduli Fasum (AMPF) melakukan aksi unjuk rasa di depan Rumah Sakit Ibu dan Anak Bahagia di Komplek Minasa Upa blok H 7 No. 9 Gunung Sari, Kec. Rappocini. (15/7/2019)

    Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk protes terhadap adanya indikasi jual beli Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik Pemkot Makassar.

    Menurut Andrias, sekalu Jendral Lapangan “aksi ini merupakan bentuk protes terhadap maraknya penjualan aset Negara di Kota Makassar, fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah milik bersama yang harus dijaga dan dirawat agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk jangka panjang. Bukan malah dijual, demi keuntungan pribadi”, untuk itu AMPF mendorong penegak hukum serius dalam menuntaskan kasus tersebut, Ungkap Ado.

    Sebelumnya, pemanfaatan lahan fasum yang diduga dikuasai mantan Gubernur Sulsel Amin Syam dalam pembangunan RS. bahagia adalah sarana olahraga dan bangunan perumahan bersubsudi adalah sarana taman bermain anak.

    Dilahan itu akan digantikan dengan lahan yang sesuai dengan standar kapasitas lahan fasum. Namun pasalnya, Janji manis dari bekas Gubernur Sulsel hanya sebatas obat telinga terhadap masyarakat.

    Sementara salah satu orator aksi AMPF, Muhammad Ilyas yang biasa di sapa dengan Jhoni mengatakan, dugaan penguasaan lahan secara sepihak yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bpk. Amin Syam sejak tahun 2013 adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat serta melanggar UU.

    Lanjut Jhoni, Aksi yang kami bangun hari ini bukan aksi yang pertama dan terakhir, Kami akan lanjut ke kejaksaan tinggi (Kejati) dan juga ke KPK agar segera mungkin kasus perampasan Fasum segera diusust tuntas serta aktor intelektual dari penjualan aset negara berupa fasum dan fasos di Adili.

    Massa aksi AMPF juga meneriakkan agar Komisaris utama dalam hal ini Amin Syam, dapat mengembalikan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah kota Makassar dan kembali diperuntukkan untuk masyarakat luas. Tutupnya.