Beranda Nasional Sidang Perdana MK, Bambang: Aneh Harta Jokowi Rp6 Miliar tapi Sumbang Kampanye...

Sidang Perdana MK, Bambang: Aneh Harta Jokowi Rp6 Miliar tapi Sumbang Kampanye Rp19 Miliar

JAKARTA, HERALDMAKASSAR.com – Sidang perdana mulai digelar Jumat hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang hari ini, Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyoroti sumbangan dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Bambang menilai, terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan. Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.

Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta. “Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar,” ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa.

Bambang juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138. Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.

Diketahui Wahyu Sakti Trenggono merupakan Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf. Dalam analisis ICW, kata Bambang, patut diduga sumbangan dari dua perkumpulan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya dan penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar.

Selain itu, Bambang menyoroti tiga kelompok penyumbang dana kampanye Jokowi-Ma’ruf, yaitu Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang. Masing-masing menyumbangkan dana kampanye sebesar Rp 5 miliar, Rp 15,7 miliar dan Rp 13 miliar Namun, Ia mengatakan, ketiga kelompok tersebut memiliki alamat, NPWP dan nomor identitas pimpinan kelompok yang sama.

“Sudah sangat jelas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari lelompok sebesar Rp 25 miliar,” kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

(TIM)