Beranda Sulsel Berkas Kapal Tangkapan Posmat TNI AL Lantamal VI Bulukumba Sudah di sidangkan...

Berkas Kapal Tangkapan Posmat TNI AL Lantamal VI Bulukumba Sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Bulukumba

Berkas Kapal Tangkapan Posmat TNI AL Lantamal VI Bulukumba Sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Bulukumba

Makassar-Jumat (14/06/2019). Kapal Tangkapan Pos Pengamat (Posmat) TNI Angkatan Laut Lantamal VI Bulukumba yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba sudah mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bulukumba pada tanggal 11 Juni 2019.

Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal VI Letkol Laut (KH) Alfian Rantung, S.H., M.H., menyampaikan sesuai dengan perintah Danlantamal VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr (Han), KMN Berkah Ilahi 06 dinahkodai oleh Abdul Majid dengan jumlah ABK 6 orang (termasuk nahkoda) dengan Muatan Kerapu Hidup 30 kg telah menjalani proses penyidikan di Lantamal VI Makassar dimana berkas perkara telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel. Kemudian pada tanggal 16 Mei 2019 Penyidik Menyerahkan Tersangka dan barang bukti kapal beserta kelengkapannya ke Kejati Sulsel oleh Kejaksaan tinggi Sulsel Perkara KMN Berkah Ilahi 06 dengan dugaan melakukan tindak pidana perikanan dan pelayaran yaitu melakukan kegiatan pelayaran mengangkut ikan kerapu hidup dari pelabuhan Benteng Kabupaten Selayar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Untuk diketahui, Kapal Nelayan tersebut telah melanggar Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 307 jo Pasal 131 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangn tersebut nantinya Nahkoda Kapal diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) serta Pasal 131 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”, ujar Kadiskum Lantamal VI.

Adapun kronologis penangkapan yang disampaikan oleh Komandan Posal TNI AL (Danposal) Lantamal VI Bulukumba Serka Nav Nasrudin, bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 saat Tim Posmat TNI AL Lantamal VI Bulukumba yang sedang melaksanakan patroli di peraiaran timur Tanjung Lasa (Bira) telah melihat lampu navigasi kapal yang mencurigakan bergerak dari arah selatan Tanjung Bira mengarah ke pelabuhan Bira dan selanjutnya Tim Posmat tersebut melaporkan kepada Dantim Posmat TNI AL Lantamal VI Bulukumba.

Kemudian, Dantim Posmat TNI AL Lantamal VI Bulukumba memerintahkan juru mudi merubah halu ke arah posisi kapal tersebut untuk melakukan pengejaran ke kapal motor yang sedang bergerak tersebut.

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Dantim Posmat TNI AL Lantamal VI Bulukumba memerintahkan tim untuk peran pemeriksaan terhadap KMN tersebut. “Dari hasil pemeriksaan Kapal KMN Berkah Ilahi 06 melakukan kegiatan pelayaran mengangkut ikan kerapu hidup dari pelabuhan Benteng Kabupaten Selayar tanpa dilengkapi dengan dokumen yaitu Surat Laik Operasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan kapal tidak dilengkapi dengan alat komunikasi berupa radio dan perlengkapannya”. Ujar Dan Posmat TNI AL Lantamal VI Bulukumba.