HERALDMAKASSAR.COM – Oknum tukang parkir menjadi tersangka dalam kasus pencurian di jalan Mesjid Raya, pelaku diduga mengambil barang di dalam mobil korbanya sedang terparkir.
Pelaku yang berperan sebagai tukang parkir menggasak barang korban ( Indra Kasih Pertiwi ) yang diketahui sebagai mahasiswa Unhas, jurusan Farmasi Kesehatan Masyarakat. (31/5/2019)
Setelah menerima laporan, Tim Polsek Bontoala dengan cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku ( Alfian )25 thn, hingga tidak berselang berapa lama akhirnya pelaku berhasil di bekuk dan digiring ke Mako Polsek Bontoala.
Saat ditemui di ruangannya Kanitres Polsek Bontoala Iptu Bahtiar, membenarkan adanya penangkapan terhadap Alfian sebagai terduga pelaku pencurian di jalan Mesjid Raya.
“Memang benar kami telah mengamankan pelaku, Alfian (25) dimana tim kami telah melakukan penelusuran di TKP, ujar Bahtiar.
Dalam menjalankan aksinya pelaku berhasil menggasak Handphone table galaxy dan sejumlah uang dalam mobil korban yang sedang terparkir.
“Alfian (pelaku) memang menjadi juru parkir dan dia mengambil sejumlah uang dan Heandpone, dimana pada saat itu mungkin pelaku suda meriksa mobil korban yang tidak terkunci,” ucapnya.
Dalam keterangannya Kanit Res Polsek Bontoala, mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dan memperhatikan kendaraan saat di parkir atau tinggalkan.
Hingga berita ini diturunkan, Alfian kini mendekam di balik jeruji besi dengan kenaan pasal 363, ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sebanyak sembialn ratus ribu rupiah.