Sekda Abdul Hayat bersama BPKP Tandatangani Kesepakatan Evaluasi Aset Daerah Sulawesi Selatan

    HERALDMAKASSAR,com – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani melakukan penandatanganan Kesepakatan dan Kesediaan Evaluasi aset daerah di Ruang Rapat Pimpinan Pemprov Sulsel, Senin (27/5).

    Penandatangan ini dilakukan bersama Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Arman Sahri Harahap serta 24 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.

    Abdul Hayat menyampaikan evaluasi ini dilakukan dalam rangka kelancaran pembangunan dan mengatasi hambatan atas permasalahan aset/barang milik daerah dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    “Penataan aset harus dilakukan secara serius, sebagai bagian dari dukungan kita kepada Gubernur untuk mempertahankan WTP,” kata Abdul Hayat.

    Abdul Hayat mengatakan tugas BPKP di lapangan harus didukung dengan instrumen Pemerintah Provinsi dalam hal ini oleh inspektorat.

    “Sekecil apapun penemuan di lapangan, harus jelas siapa yang punya kewenangan di daerah atau provinsi,” kata Abdul Hayat.

    Ia juga meminta dilakukan percepatan dalam evaluasi ini, agar dapat selesai tahun 2019.

    “Kalau bisa hari ini jangan besok. Kalau ditunda pasti bertumpuk, yang terpenting adalah action di lapangan, dan lakukan koordinasi dengan baik,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Arman Sahri Harahap mengatakan nantinya hasil evaluasi aset daerah yang diperoleh akan diberikan kepada pemerintah provinsi dan daerah sebagai bahan rekomendasi dan solusi alternatif dalam menyelesaikan persoalan aset.

    “Ini terkait dengan beberapa aset yang belum selesai hingga saat ini, di antaranya Masjid CPI (Masjid 99 Kubah) dan Stadion Barombong,” kata Arman.

    Untuk itu, pihaknya mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi untuk melancarkan penugasan aset daerah.

    “Apalagi kami terkendala di Sumber Daya Manusia yang sangat kurang,” katanya.

    Pada penandatangan ini hadir 24 Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota Sulawesi Selatan. Di antaranya dari Kabupaten Sinjai, Maros, Gowa, Sengkang, Bantaeng, Jeneponto, dan Sidrap.

     

    (RLS)