Beranda Politik MK Tolak Lawan Kotak Kosong, APPI dan CICU Bisa Kembali Bertarung Di...

MK Tolak Lawan Kotak Kosong, APPI dan CICU Bisa Kembali Bertarung Di Pilwalkot 2020

HERALDMAKASSAR.COM – Putusan MK yang keluar dan membatalkan Gugatan untuk kembali melawan kotak kosong pada Pilwali 2020 adalah moment yang ditunggu buat paslon Munafri Arifuddin (Appi).

Pasalnya keputusan yang telah keluar telah menjawab seperti apa nantinya Pilwali 2020 apakah pasangan Appi-Cicu akan kembali maju bersama kembali ataukah Hanya Munafri Saja yang akan kembali bertarung ?.

Di hubungi Juru bicara Appi-Cicu, Ar-sony yang juga Politisi PDI-P ini sangat mengapresiasi putusan MK dan terjawab sudah bahwa Munafri Arifuddin (Appi) akan kembali bertarung pada Pilwalkot mendatang, hanya saja apakah pasangan Appi-Cicu akan kembali bersatu pada Pilwali 2020 kamkami belum tau bagaimana kelanjutannya, Ucap Ar-sony.

Lanjut, kita ketahui bersama bahwa Bergulirnya di MK kemarin adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana peraturan perundang-undangan Pilkada, dan apakah boleh pasangan Appi-Cicu maju kembali ?, Melihat putusan ini tentunya kami sangat apresiasi karena sudah terjawab semua apa yang kami butuhkan dalam menyambut pesta Demokrasi Pilwali 2020, Ungkap Ar-sony.

“Yang pasti Munafri Arifuddin akan maju kembali 2020, kalau untuk Rachmatika Dewi (Cicu) Saya belum tau, Cuma pileg kemarin Ibu Cicu menang dan berhasil kembali di DPRD Provinsi, apakah beliau akan meninggalkan kursi DPRD yang baru diraih nya ?, Saya belum bisa pastikan”, Terangnya.

Kedepannya Pilwali 2020 ini tentunya sangat diapresiasi pak Munafri Arifuddin dikarenakan banyaknya paslon yang akan maju bertarung, ini akan semakin menarik saja,

Munafri Arifuddin sangat mengapresiasi positif banyak nya balon yang sedang lakukan sosialisasi di medsos. Kedepan pertarungan ini akan jauh lebih netral dikarenakan sudah tidak ada lagi Paslon yang mengendalikan kekuasaan birokrasi, Pungkas Ar Sony yang juga Ketua Harian KNPI Sulsel dan juga politisi PDI-P.