HERALDMAKASSAR.COM – Kasus korupsi pengadaan beras yang merugikan Negara lebih dari 7 Milyar Rupiah disalah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Bulog cabang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), atau tepatnya gudang Bulog Lamajakka 1 pada 2016 silam, yang berproses hingga saat ini.
Kepala Biro Nasional Serikat Pemuda Mahasiswa Nusantara (SPMN) Riswanda, angkat bicara terkait kasus korupsi ini.
“Jika sesuai SOP yang ada, maka bukan hanya 3 orang tersangka yang P-21 yaitu, Kagud Mahummad Sadik, Kansilog Abd Majid dan mitra Umar. Ada apa dengan Kasi Pidsus Kejari Pinrang?,” jelas Riswanda, Rabu, (8/5/2019).
Menurutnya mekanisme kerja sudah sangat jelas, jika sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP). Namun dalam kasus ini hanya ada 3 orang tersangka, sedangkan yang terlibat dalam pengadaan hingga pengiriman dan penerimaan barang bukan hanya 3 orang.
“Sangat jelas mekanisme kerja yang jika sesuai SOP, jika kemudian beras itu dari awal tidak ada lalu kenapa hanya Kansilog dan Kagud yang nota benenya, hanya bertugas dalam Gudang dan salah satu mitra yang atas nama Umar tersebut , ini merupakan suatu kebuntuan dalam berfikir harusnya ada mekanisme yang terjadi sebelum Beras masuk ke Bulog . Seperti :
1. Beras ada dalam Negeri
2. Di periksa Oleh PPK ( Pengawas Pemeriksa Kualitas ).
3. Hasil dari pemeriksaan PPK sehingga keluar LHPK ( Lembar Hasil Pemeriksaan Kualitas ).
4. Kemudian di Timbang
5. Masuk ke GD 1 M
6. SPP ( Surat Perintah Pembayaran ) yang otomatis cair di Bank,” Tambahnya.
Dalam kasus ini ada beberapa nama dari beberapa cabang Bulog yang diduga terlibat, Riswanda, menyebutkan nama-nama yang menurutnya juga terlibat.
“Kita kembali memperjelas terkait kasus ini , jelas PPK pada saat itu adalah Pak Angkel Jaelani, yang mengeluarkan LHPK dan saat ini menjabat sebagai korlap Bulog Wajo, dengan otomatis akan melaporkan kepada Korlap Sidrap yaitu Bapak Irwan Irawan , kemudian ada biaya perawatan untuk beras yang masuk ke gudang dan itu juga cair .
Menurut saya sangat aneh jika beras 800 Ton dari Awal tidak di ketahui oleh Korlap dan PPK saat itu, saya menduga ada konspirasi secara terstruktur pada kasus Korupsi di jajaran Bulog Pinrang. Maka dengan tegas saya akan mengawal kasus ini sampai ke Kejati bahkan melakukan aksi atas dugaan kami bahwa dalang dari pelaku korupsi ini belum di adili seadil-adilnya sesuai perintah Undang-undang di Negara ini,” pungkasnya.