Beranda Makassar Penggelembungan Suara Caleg Kena Pidana Pemilu

Penggelembungan Suara Caleg Kena Pidana Pemilu

NURMAL IDRUS

HERALDMAKASSAR.com – Temuan penggelembungan suara oleh Bawaslu Kota Makassar di Kecamatan Tamalate, Kelurahan Jongaya, untuk pemilihan anggota DPR RI dan DPRD provinsi, bisa kena pidana pemilu.

Hal itu diungkap mantan Ketua KPU Kota Makassar Nurmal Idrus menanggapi dugaan penggelembungan suara Aura Aulia Imandara, anak Danny Pomanto.

Acuannya, Pasal 505 Undang-undang No.7 Tahun 2017. Yang menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun.

Selain itu, menurut Pasal 504 UU No.7 Tahun 2017, menjelaskan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan, perhitungan suara atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.

Seperti diketahui, rekapitulasi suara ini digelar di hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Rabu (15/5/2019). Temuan Bawaslu Kota Makassar itu berada di Kecamatan Tamalate, Kelurahan Jongaya, untuk pemilihan anggota DPR RI dan DPRD provinsi. Pada rekapitulasi ini, suara yang tertulis di DAA1 Plano berjumlah 69 suara, tapi yang tertulis di DA1 Plano berjumlah 479 suara.

Suara ini milik caleg NasDem untuk kursi DPR RI atas nama Aura Aulia Imandara.

Suara caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Sulsel, Kadir Halid, juga mengalami perubahan dengan cenderung naik di Kelurahan Jongaya. Dari pantauan di lapangan, beberapa kali suara caleg ini tidak sesuai dengan yang tertulis di DA2 Plano.

“Setelah kita crosscheck dan sesuaikan Plano DAA1 dan DA1 memang ada ketidaksesuaian,” kata Ketua Bawaslu Makassar Nursari di lokasi rekapitulasi suara.

“Untuk caleg DPR RI, provinsi, dan kota ada ketidaksesuaian angka. Sehingga dari awal kita rekomendasi untuk segera dibuka planonya. karena kami anggap plano ini sumber data akurat terkait perolehan suara di TPS,” sambungnya.

Setelah plano dibuka, kata Nursari, ditemukan seorang caleg untuk kursi DPR RI yang memiliki selisih hingga 400 suara dari yang tercatat.

“Setelah dibuka, ada selisih. di DPR RI ada sekitar 400 lebih, di provinsi ada (selisih) 100 lebih,” ucapnya.

(TIM)