HERALDMAKASSAR.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 Tahun. Demikian bunyi Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017.
Namun meski demikian, situasi pasca pemilihan legislatif 2019 di Kota Makassar nampak berbeda. Salinan C1 tidak dipublikasikan, sementara proses rekapitulasi di tingkat kecamatan seperti yang terjadi di Kecamatan Tamalate (Dapil V Kota Makassar) mengalami kendala sehingga tertunda cukup lama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Makassar, masih tersisa tiga kelurahan yang belum menyelesaikan perhitungan suara.
Hingga saat ini KPU masih terus melakukan proses pemantauan perhitungan suara di Tamalate, bahkan telah mengirim sejumlah staff untuk membantu proses perhitungan. Padahal sebelumnya KPU telah menetapkan batas waktu rekapitulasi tingkat kabupaten/kota rampung 12 Mei 2019, namun informasi dari KPU provinsi memperpanjang rekapitulasi hingga tanggal 14 Mei 2019.
Atas situasi ini, sejumlah caleg menghawatirkan akan adanya kecurangan yang bisa terjadi dalam proses perhitungan suara. Pihaknya mengaku kecewa saat ingin mencoba mengakses hasil perhitungan di sejumlah TPS namun C1 tidak diumumkan atau dipublikasi secara umum.
“Kalau tidak transparan seperti ini, kita khawatir terjadi penggelembungan suara, karena itu kami meminta agar penyelenggara benar-benar mempublikasikan salinan C1 setiap PPS,” ujar Caleg Dapil V dari Partai Gerindra, Badaruddin Ophier kepada wartawan, Senin (13/5).
Bro Ophier, sapaan akrabnya, mengingatkan penyelenggara tentang adanya sanksi pidana jika tidak mempublikasikan salinan C1 PPS.
“Ingat! Ada sanksi pidana jika tidak transparan seperti ini, jangan main-main,” tegasnya.