Beranda Makassar Ditetapkan Langgar Kode Etik oleh Bawaslu, Danny Tak Akui Kesalahan

Ditetapkan Langgar Kode Etik oleh Bawaslu, Danny Tak Akui Kesalahan

Danny Pomanto

HERALDMAKASSAR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar sudah menetapkan Moh Ramdhan Pomanto telah melanggar kode etik sebagai kepala daerah.

Keputusan tersebut ditetapkan Bawaslu Makassar lantaran Danny Pomanto sapaan Walikota Makassar pasang badan untuk 15 Camat se-Makassar yang diduga melakukan kampanye dukungan ke Capres 01 Jokowi beberapa pekan lalu.

Menanggapi itu, Danny melayangkan protes terhadap keputusan Bawaslu Makassar yang menetapkan dirinya melanggar kode etik kepala daerah sikapnya membela 15 Camat secara terang-terangan.

“Apanya yang salah? Dengan membela camat yang saya anggap tidak pernah menyebut apapun,” kata Danny kepada Wartawan di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (16/4/2019) kemarin.

Danny pun menganggap penetapan dirinya melanggar kode etik berkaitan dengan unsur politik. Dia merasa heran dengan keputusan tersebut.

“Camatnya saja tidak salah, kok saya yang salah. Inikan berbau politik. Kalau saya tidak ada masalah, saya sudah biasa menghadapi yang seperti ini,” ujar Danny.