HERALDMAKASSAR.com – Keterlibatan Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto soal kasus 15 Camat se-Kota Makassar, sudah diputuskan oleh Bawaslu Kota Makassar beberapa hari lalu.
Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih bahwa Danny Pomanto sapaan Moh Ramdhan Pomanto telah melakukan pelanggaran kode etik sesuai hasil keputusan Bawaslu Makassar.
“Kami sudah memutuskan kepada Pak Danny Pomanto dianggap melakukan pelanggaran kode etik. Kita sudah rekomendasikan ke Kemendagri untuk memberikan apa sanksinya,” ujarnya kepada Wartawan di Warkop Pak Gendut, Jalan Hertasning, Makassar, Sabtu (13/4/2019) malam.
Dia mengatakan, keterlibatan Danny Pomanto siap pasang badan membela 15 Camat yang diduga melakukan kampanye dukungan kepada Capres 01 Jokowi, sangat mencoreng etika sebagai kepala daerah.
“Sebagai kepala daerah janganlah berpihak seperti itu, sebagai pejabat negara kan punya etika. Soal sanksinya apa itu bukan kewenangan kami jadi biar Kemendagri yang berikan,” ujar Komisioner Bawaslu Makassar.