Beranda Sulsel Driver Ojek Online Sambut Baik Ajakan Aliyah Mustika untuk Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan

Driver Ojek Online Sambut Baik Ajakan Aliyah Mustika untuk Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan

HERALDMAKASSAR.COM — Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menemui ratusan driver ojek online kota Makassar, di Hotel Grand Cendrawasih, Senin (08/04/2019).

Pertemuan tersebut digelar untuk memberikan sosialisasi kepada driver ojek online akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri.

Dalam sambutannya, Aliyah mengajak seluruh pengemudi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat pekerjaan yang mereka geluti setiap harinya memiliki risiko yang cukup besar.

“Menjadi driver ojek itu sangat besar risikonya, karena setiap saat kita mondar-mandir di jalan raya. Tidak diminta-minta, tapi kalau misalnya terjadi kecelakaan saat bekerja, ini kita bisa ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Isteri Ilham Arief Sirajuddin (IAS) ini menambahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja sehingga belum bisa melakukan aktivitas pekerjaan dalam jangka waktu yang cukup lama, juga mendapatkan penggantian penghasilan.

“Jadi kalau misalnya kita kecelakaan kerja dan belum bisa bekerja karena sakit dan memakan waktu hingga berbulan-bulan, nah kita juga akan diberikan biaya penggantian penghasilan selama kita belum bisa bekerja, sesuai dengan rata-rata penghasilan kita setiap bulannya,” tutur Aliyah.

Sementara, petugas pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar, Sukma Sartikasari yang hadir sebagai pemateri mengakatan, hanya dengan iuran Rp.16.800 setiap bulannya, seluruh pesrta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah sudah mendapatkan perlindungan kesehatan selama bekerja.

“Jadi hanya dengan Rp.16.800 setiap bulannya, kita sudah dilindungi oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja, mulai dari keluar rumah untuk bekerja sampainya lagi pulang kerumah dari bekerja,” kata Sukma Sartikasari.

Selain itu, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja juga akan diberikan santunan, sesuai penghasilannya setiap bulan dikali 48.

“Jadi kalau rata-rata penghasilannya 3 juta rupiah setiap bulannya, maka 3 juta rupiah itu kali 48, berarti menerima santunan sebesar Rp.144.000.000, dan itu diberikan langsung kepada ahli warisnya, kepada anak dan isterinya,” tuturnya.

Salah satu driver ojek online, Abdul Rahim menanggapi positif ajakan Aliyah Mustika untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sangat baik, jadi kita sebagai driver ojek online setiap hari mondar mandir di jalan mendapatkan perlindungan, biaya yang dibebankan pun tidak terlalu mahal, hanya Rp.16.800 setiap bulannya,” kata Abdul Rahim.