Beranda Headline News Jaringan Prostitusi Online Lewat Aplikasi MICHAT Dibekuk Tim Polrestabes Makassar

Jaringan Prostitusi Online Lewat Aplikasi MICHAT Dibekuk Tim Polrestabes Makassar

HERALDMAKASSAR.COM – Jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Makassar melaksanakan konferensi pers terkait jaringan tindak pidana prostitusi online, bertempat di depan Loby Polrestabes Makassar, Sabtu, (06/04/2019) Pagi

Kasat Reskrim AKBP Indratmoko, SIK didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengungkapkan, seorang pelaku berhasil diamankan yakni perempuan AL alias Ayu yang diduga sebagai mucikari.

“Kami mangamankan seorang pelaku bersama 3 korban anak dibawa umur. Pelaku terlibat perdangan orang,” kata Kasat Reskrim.

Perempuan AL alias Ayu diamankan di Hotel Citadines, oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar pada Kamis 4 April 2019 sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasus prostitusi online ini terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat dimana pelaku diketahui seorang mucikari menyewa salah satu kamar di hotel dan memperkerjakan tiga orang yang merupakan korban masing-masing perempuan RA, AN,  dan SE sebagai penjaja seks komersial.

Lanjut Kasat Reskrim, ketiga korban ini diperkerjakan sebagai penjaja seks komersial sejak Januari 2019, ketiga korban bekerja selama lima hari mulai Senin sampai Jumat dan wajib menyetor kepada pelaku RP. 250.000 per hari ditambah harga sewa hotel dibagi 3 orang sebesar RP. 135.000.

“Tamu didapatkan melalui aplikasi MICHAT, apabila ada tamu meminta pertemanan maka korban langsung melayaninya dan mengajak kencan”, ungkapnya.

Dalam satu kali melayani tamu, tarifnya diantara RP. 400.000 sampai RP. 1000.000.

AKBP Indra, menjelaskan pelaku beroprasi sudah lebih 3 bulan dengan berpindah-pindah hotel. Hal ini dilakukan agar tak mudah diiciduk polisi.

“Setelah kami dalami pengakuan pelaku. Dia sering pindah hotel 2 kali dalam sehari,” jelasnya.

Pelaku yang masih belia ini awalnya merupakan sebagai spg minuman.  Kemudian beralih profesi menjadi psk atas desakan sang mucikari MH.

Kini pelaku diamankan di Polrestabes Makassar guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 sampai 9 Tahun penjara.