Beranda Makassar Aliyah Ajak Petugas Pemotong Hewan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Aliyah Ajak Petugas Pemotong Hewan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

HERALDMAKASSAR.COM — Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham mengajak ratusan petugas pemotong Hewan Kota Makassar, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan Aliyah Mustika saat menggelar sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bersama BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Sulawesi dan Maluku, di Hotel Grand Imawan, Jl. Pengayoman Kota Makassar, Sabtu (06/04/2019).

“Sangat penting kita menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, karena kita sebagai pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri, juga membutuhkan perlindungan saat bekerja, karena setiap pekerjaan yang kita geluti pasti memiliki risiko yang cukup besar,” ujar Aliyah Mustika.

Isteri Ilham Arief Sirajuddin (IAS) ini mengatakan, perlindungan yang diberikan kepada pesrta BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kesehatan jika mengalami kecelakaan kerja.

“Tidak diminta-minta, tapi kebanyakan pekerjaan punya risiko. Nah kalau kita mengalami sakit atau kecelakaan saat bekerja, maka biaya rumah sakit kita ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kita tidak lagi mengeluarkan biaya,” kata Ketua PKK Kota Makassar 2004-2014 ini.

Sementara, petugas pemasaran BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Sulawesi-Maluku, Sukma Sartika Sari, yang hadir sebagai pemateri mengungkapkan, tidak hanya jaminan biaya rumah sakit saat berobat, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan upah jika pesrtanya yang mengalami kecelakaan dan membutuhkan waktu pengobatan cukup lama sehingga belum bisa beraktivitas kembali untuk bekerja.

“Kalau misalnya saat kecelakaan kerja dan mengakibatkan sakit cukup lama sampai berbulan-bulan sehingga kita belum bisa bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan upah setiap bulannya sesuai dengan penghasilan bulanan kita sampai kita bisa kembali bekerja seperti biasanya,” ucap Sukma Sartika Sari.

“Cukup dengan membayar iuran 16.800 rupiah setiap bulannya, maka jaminan kesehatan saat kecelakaan kerja kita sudah ditanggung,” tuturnya.