Beranda Makassar Pelaku Penggandaan Uang di Bekuk Polsek Bontoala Makassar

Pelaku Penggandaan Uang di Bekuk Polsek Bontoala Makassar

HERALDMAKASSAR.COM – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala Makassar berhasil membekuk pelaku penipuan dengan modus penggadaan uang, atas nama Hj Tampa, umur 61 tahun.

Kapolsek Bontoala Makassar, Kompol H.Saharuddi mengatakan, saat press rilis penangkapan yang berlangsung di Polsek Bontola Makassar, (28/3/2019) pagi

Hj Tampa berhasil ditangkap anggota Polsek Bontoala setelah adanya laporan polisi terkait penipuan. Dimana pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang milyaran dengan memakai matra berupa doa doa yang di tulis diatas kertas dan batu delima, adapun korbanya berasal dari Makassar, Nunukan dan Bekasi.

“Korban asal Makassar itu yakni Hj Sukwati warga asal Jl Petta Ponggawa dan Hj Hafsa. Keduanya merupakan ibu dan anak.

menerangkan, korban Sukwati dan Hafsa telah tertipu Rp 550 Juta. Pertama korban menyerahkan Rp 350 Juta dan kedua Rp 200 Juta. Uang yang dberhasil diambil pelaku sudah mencapai miliaran. Pihaknya pun menyebut masih kemungkinan masih ada korban lainnya.

Sedang dua korban lainnya lanjut Indratmoko yakni Hj Wiwi asal Kota Bekasi dan Murni warga Nunukan,  Kalimantan Timur. Hj Wiwi sendiri telah menyerahkan Rp 200 Juta dan Murni Rp 500 Juta.

“ Pasal yg disangkakan 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 thn penjara.

(IR)