HERALDMAKASSAR.com – Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri Awaluddin Agung. Dia ditahan di kantor Kejari Cabang Pelabuhan Makassar.
Penahahan dilakukan pukul 20.00 Wita tadi seiring dengan penngkatan kasus ini menjadi tahap penyidikan.
Awaluddin diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB – KUMKM) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan kerugian kurang lebih Rp. 5 Milyar.
(ARJUN)