HERALDMAKASSAR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar dinilai tidak fair dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu Rektor UNM Prof Dr Husain Syam. Ini karena kasus Rektor UNM ini memiliki kemiripan yang sama dengan kasus 15 camat yang mendukung capres petahana Joko Widodo.
“Anehnya, rektor UNM dilanjurkan ke Gakumdu, sementara kasus 15 camat justru dihentikan,” kata pengacara muda Sulaiman Syamsuddin, SH.
Sule, panggilan akrab Sulaiman Syamsuddin, meminta Bawaslu tidak pandang bulu dalam menangani kasus pidana pemilu. “Jika 15 camat itu diloloskan, harusnya rektor UNM juga dihentikan,” kata Sule.
Seperti diketahui, perkara video Rektor UNM ini dilanjurkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bawaslu menilai, video Rektor UNM Prof Husain yang sempat viral diindikasikan ada unsur penyimpangan dalam pemilu.
Dalam video tersebut, Husain Syam terkesan mengampanyekan dua caleg asal Partai NasDem yang juga alumni IKIP/UNM.
Sule menilai, Bawaslu tidak memperhatikan secara seksama video tersebut. “Kan tidak ada disebut rektor mengajak untuk memilih calon tertentu. Seharusnya ini tidak lanjut ke Gakumdu,” ujar Sule.
(TIM)