HERALDMAKASSAR.com – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Husain Syam memastikan akan memecat Wahyu Jayadi dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah itu, kata Rektor, akan ditempuh setelah Wahyu Jayadi menjalani proses hukum yang berkekuatana hukum tetap. “Pasti kami berhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Ini sudah konsikwensi dari kasusnya yang cukup berat,” kata Husain.
Meski begitu, Husain mempersilakan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyidikan yang seadil adilnya dengan mempertimbangkan kondisi yang dialami keluarga korban.
Wahyu Jayadi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Sulaiha Djafar. Motif dari kasus ini yakni hanya soal kekecewaan Wahyu terhadap korban.
Rektor menyebut, dalam setahun terakhir ini, dirinya sering berinteraksi dengan Sulaiha. Itu karena korban ditugaskan di bagian tiketing yang mengurusi tiket penerbangan seluruh pejabat UNM.
Saat sebelum kejadian, Rektor mengaku menyuruh stafnya menghubungi Sulaiha karena dirinya berada di Jakarta. “Waktu itu, tiket saya mau dipindah ke hari jumat. Itulah kami hubungi Sulaiha. Ternyata, tidak ada info dari yang bersangkutan. Ditelpon tidak dijawab. Hingga akhirnya ditemukan tewas di Gowa,” ujar Rektor.
(TIM)