HERALDMAKASSAR.com – Kasus ruko pedagang yang berada di sebelah selatan Pasar Sentral yang diklaim pemerintah kota (Pemkot) Makassar, masih terus berlanjut.
Bahkan ruko yang berjumlah 106 itu diambil alih oleh Pemkot yang kemudian digunakan pedagang dari luar untuk berjualan.
Kuasa Hukum Pemilik Ruko, Erwin Kallo SH mengatakan pemerintah kota Makassar telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Ditambah lagi, statement dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang menghimbau untuk membongkar ruko tersebut.
“Saya kira itu pernyataan menyesatkan, itu adalah hoax. Jadi tolong Pemkot mentaati hukum, dan memberikan contoh ke masyarakat. Pemkot saya kira sudah buta hukum dan buta hati,” kata Erwin dalam konferensi persnya di Jalan Gunung Merapi, Makassar, Jumat (22/3).
Dia menjelaskan, bahwa ruko di Pasar Sentral itu berdiri di atas kepemilikan tanah sah yang bersertifikat. Salah satu bukti dengan adanya Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurutnya, oknum Pemkot Makassar dalam hal ini Sekda telah beropini bahwa tanah tersebut milik dari Pemkot Makassar.
“Sertifikat orang yang punya ruko dia (Pemkot Makassar) ambil, terus suruh orang lain berdagang di situ. Jadi saya kira Pemkot ini sakit,” tegasnya.
Erwin pun berharap, Pemkot Makassar tidak memberikan informasi yang bersifat hoax kepada masyarakat terkait ruko di Pasar Sentral tersebut.
Bahkan, jika Pemkot Makassar masih bersikeras mempertahankan, kata Erwin, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kalau sentral memang mau diselesaikan harus secara keseluruhan, sentral ini kan pasar legendaris. Kalau sekarang kan masih dalam bentuk perdata, kalau secara pidana nanti,” pungkasnya.