Beranda Makassar KPU Sulsel Minta Cadangan Dana Rp 32 Miliar ke Pemprov

KPU Sulsel Minta Cadangan Dana Rp 32 Miliar ke Pemprov

KPU Sullsel saat audiens dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

HERALDMAKASSAR.com — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan meminta dana cadangan sebesar Rp32 miliar ke Pemprov Sulsel. Dana tersebut dimaksudkan untuk persiapan sosialisasi dan pelatihan sebelum memasuki Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 17 April 2019. Hal ini diutarakan Komisioner KPU Sulsel saat menemui Gubernur HM Nurdin Abdullah (NA) di Rujab Gubernur, Kamis (21/3).

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyambut baik kedatangan KPU Sulsel untuk membahas soal anggaran rekapitulasi suara dan persiapan sosialisasi.

Olehnya itu, Gubernur Sulsel meminta agar dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk seluruh komisioner KPU se-Sulsel sebelum menghadapi Pemilu.

“Mungkin kita perlu melalukan Rakor satu kali. Kita buat pelatihan secara menyeluruh semua kabupaten kota,” ungkap Nurdin Abdullah.

Ketua KPU Sulsel, Misnah M Attas mengaku, permohonan cadangan anggaran diajukan pihaknya karena khawatir anggaran yang disiapkan dari KPU pusat belum bisa cair sebelum pelaksanaan perhelatan akbar tersebut.

“Kami meminta pencadangan dana dari Pemprov, karena saat ini tidak tersedia dalam penganggaran KPU dana untuk rekapitulasi di kecamatan sehingga kalau sekiranya ada, mudah-mudahan dari KPU RI akan turun anggaran itu tapi kalau itu terkendala maka itulah yang kami mohon minta untuk di cadangkan ke Pemprov,” jelasnya usai melakukan audiensi dengan Gubernur dan Pj Sekda Pemprov Sulsel.

Anggaran sebesar Rp 32 miliar tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi selama 14 hari di tingkat kecamatan se-Sulsel.

“Kami meminta memang anggaran untuk biaya 14 hari persiapan kegiatan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Menurut Misnah, aturan sebelumnya memang waktu sosialisasi hanya 10 hari. Tapi untuk kedepan akan diberlakukan aturan hingga 14 hari sosialisasi.

“Tapi itu kan 10 hari sekarang cuma ada kami, Provinsi seluruh Indonesia, kami meminta dikembalikan seperti dulu 14 hari,” pungkasnya.

(RILIS)