Beranda Sulsel Ahli Waris Menuntut Bank Sulselbar Bayar Penjualan Obligasi Sejak 1965

Ahli Waris Menuntut Bank Sulselbar Bayar Penjualan Obligasi Sejak 1965

HERALDMAKASSAR.COM – Setelah sekian lama ahli waris atas nama Abd.Rasyid S., selaku ahli waris dari Dg.Solong yang pernah membeli nota penjualan Obligasi bank pembangunan daerah Sulsel yang sekarang menjadi bank Sulselbar pada tahun 1965 seri B, pada tanggal 20 Oktober 1965.

“Abd Rasyid Sebagai Ahli waris yang merasa memiliki hak atas ayahnya yang telah membeli nota penjualan obligasi itu, sesuai Nota penjualan Obligasi asli yang ia miliki sekarang, kini bank Sulselbar tidak merespon dan tidak ada tanggapan.

Dalam hal ini, Bank Sulselbar pernah melakukan penyuratan kepada ahli waris terahkir pada 24 Juli 2013, dan sampai saat ini belum ada realisasi,”ucap Rasyid.

Setelah dilakukan surat somasi lantas belum ada tanggapan. Pihak ahli waris didampingi kuasa hukumnya dan beberapa awak media mendatangi kantor bank Sulselbar di Jalan Dr.Sam Ratulangi Makassar, (20/3/2019)

“Amri selaku pihak Bank Sulselbar membenarkan atas obligasi tersebut namun dari pihak bank menyuruh untuk melakukan upaya atau langkah hukum.

Saat ditanya oleh kuasa hukum ahli waris, Amri mengatakan,”kalau surat somasi tidak dibalas berarti itu sikap bank dan silahkan tempuh atau upaya jalur hukum bila mana merasa dirugikan dan bila mana bank Sulselbar wajib membayar maka pasti akan dibayarkan”,ungkap amri.

Namun Ahli waris mengatakan,”ini aneh sekali kenapa kita disuruh tempuh atau upaya hukum, inikan kita datang sesuai surat dari bank sendiri tentang ahli waris pada tahun 2013, tetapi belum ada realisasi makanya kami datang, dan kenapa sekarang seolah olah mempersulit atas hak kami.

ini membuat tanda tanya besar dimana tanggung jawab pihak bank setelah orang tua kami membelinya sesuai bukti kami, dan sekarang kami datang menagih disuruh tempuh jalur hukum,inikan tidak wajar “, ungkap ahli waris.