HERALDMAKASSAR.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mempertanyakan kebenaran pernyataan Prof Mahfud MD dalam forum ILC (Indonesia Lawyers Club) bertajuk #OTTRomy. Prof Mahfud membeberkan adanya suap sebesar Rp5 Milliar untuk menjabat sebagai rektor di Universitas Islam Negeri dibawah naungan Kementerian Agama.
Prof Mahfud menyebutkan ada jual beli jabatan di sejumlah Universitas Islam Negeri di Indonesia, salah satunya adalah UIN Alauddin Makassar.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua HMI Komisariat Syariah dan Hukum Muhammad Aswin, meminta kepada KPK untuk mengungkap kebenaran dugaan jual beli jabatan Rektor UIN Alauddin Makassar.
“Kami dengan tegas menantang kepada KPK untuk secepatnya menelusuri kebenaran atas pernyataan Prof Mahfud,” ujar Aswin kepada wartawan, Rabu (20/3).
Dia berdalih bahwa tidak mungkin Prof Mahfud akan blak-blakan terkait adanya jual beli jabatan tanpa dasar. Terbukti atau tidaknya pernyataan tersebut kita percayakan kepada KPK selaku lembaga yang berwenang akan hal itu.
“Dugaan ini tidak bisa kita diamkan, KPK harus mengungkap kebenaran ini untuk masa depan pendidikan di Indonesia, apalagi tidak akan lama lagi pemilihan Rektor UIN Alauddin Makassar kembali dilakukan,” tegasnya.(MR)