Beranda Sulsel Penggiat Anti Korupsi Luwu Utara Temui Kapolda untuk Pertegas Penuntasan Kasus DID

Penggiat Anti Korupsi Luwu Utara Temui Kapolda untuk Pertegas Penuntasan Kasus DID

Penggiat antikorupsi Luwu Utara Nirwan Yusuf ssat menemui Kapolda Irjen Pol Hamidin

HERALDMAKASSAR.com – Penggiat anti korupsi Kabupaten Luwu Utara, akhir bulan lalu menemui Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Irjen Pol Hamidin untuk mempertegas penuntasan kasus Dana Insentif Daerah (DID) yang diduga melibatkan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriyani.

“Kami sudah audiens dengan Pak Kapolda. Kapolda berjanji akan mempelajari lebih dulu. Tapi, saya mendapat kabar, berkas laporan yang kami berikan ke Kapolda, sudah didisposisi ke Ditreskrimsus,” ujar penggiat anti Korupsi Lutra, Nirwan Yusuf, pagi tadi.

Nirwan menilai, ada unsur ketidakadilan dalam kasus ini, sebab polisi hanya menyeret dua tersangka (saat ini telah menjalani pemidanaan). Padahal, keterlibatan Bupati Indah yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati, sangat terang benderang.

Dari laporan aduan yang dibuat Nirwan itu, disebutkan Bupati Indah Putri Indriyani terlibat dalam pengaturan proyek dengan nilai total Rp24 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011.

Terdapat lima item kegiatan dalam proyek itu di antaranya, kegiatan program barang dan sumber belajar virtual (PSBV), pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP, pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD.

Selanjutnya, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP dan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU. Dari seluruh item itu, ditemukan adanya kesalahan spesifikasi sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan kerugian negara.

Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 3,6 miliar. Polisi telah menyeret dua tersangka ini saat ini dinyatakan bersalah yakni, Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA). Sementara, Bupati Indah belum tersentuh hukum.

Kasus ini berawal dari tahun 2011 saat Pemkab Luwu Utara mendapatkan penghargaan (reward) dari Menteri Keuangan sebesar Rp 24,1 miliar karena memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada proses persidangan, mantan Bupati Lutra Arifin Junaedi dan Wakil Bupati Luwu Utara (kini Bupati Luwu Utara) Indah Putri Indriyani sudah diperiksa dan memberikan keterangan berbeda. Menurut Agung, penyusunan harga, proses lelang hingga pengaturan rekanan pemenang tender semuanya diatur oleh Bupati Indah.

(TIM)