HERALDMAKASSAR.COM – Dua remaja pelaku pencurian velg ban mobil diringkus oleh anggota opsnal Polsek Rappocini yang diback up resmob Polda Sulsel.
Keduanya yakni CA (16) dan SE alias Ade (17) keduanya tinggal di Jalan Rappocini Makassar diringkus di rumahnya, Rabu (13/03/2019).
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda mengungkapkan, kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian velg ban mobil yang terparkir di Jalan Sungai Saddang Baru.
“Pelaku menggunakan kunci roda lalu menggajalnya dengan batu merah,” ucap AKP Alex.
Dalam melakukan aksi kejahatannya pelaku berjumlah tiga orang, satu lebih duluan telah diamankan di Polsek Rappocini yakni lelaki FA.
Selain itu, pengakuan pelaku pernah melakukan curas jambret pada malam hari di Jalan Mappala Raya mengambil HP Samsung Grand Duos warna silver, terhadap korban seorang perempuan yang sementara berbocengan dan memegang HP.
Pelaku kemudian langsung menarik HP korban dan HP tersebut dijual online di Makassar dagang seharga Rp. 400.000,-.
TKP lainnya melakukan curas jambret di malam hari di Jalan Ratulangi memgambil HP samsung J5 Pro warna biru dengan cara menarik paksa terhadap korban seorang perempua, kemudian HP tersebut dijual online di Makassar dagang seharga Rp. 800.000,-.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit velg ban mobil toyota beserta 4 buah baut roda, 1 buah pisau stainless, 1 ketapel beserta 2 anak panah dan 1 lembar Zebo penutup muka.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rappocini guna proses penyidikan lebih lanjut.