Beranda Makassar Dewan Usul Bentuk Regulasi Payung Hukum Baru untuk Bentor

Dewan Usul Bentuk Regulasi Payung Hukum Baru untuk Bentor

Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir

HERALDMAKASSAR.com – Aktivitas roda transportasi umum becak motor (bentor) di wilayah ruas jalan kota semakin bebas dan tidak terkendali.

Regulasi berbentuk Perwali Nomor 22 Tahun 2012 yang mengatur tentang aktivitas dan pengendalian operasional kendaraan bentor dalam wilayah kota pun juga tidak nyata fungsi dan hadirnya.

Menurut Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum Pemerintah DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir, harusnya Kota Makassar membentuk regulasi baru yang dapat menjadi payung hukum dan melindungi masyarakat yang sehari-harinya mencari rezeki dengan bisnis bentor

Usulan ini disampaikannya setelah melihat banyak warga yang mencari rezeki dengan bisnis bentor. Terlebih lagi masih tingginya permintaan masyarakat menginginkan bepergian menggunakan jasa transportasi bentor.

“Tidak dengan menghilangkan bentor, tapi membuatkan payung hukum yang melindungi kegiatan mereka. Tidak dengan menghilangkan. Bentor juga masih ada karena masih adanya permintaan masyarakat menggunakan jasa bentor. Jadi mestik dibuatkan payung hukum yang baru,” sebut Wahab, Selasa (12/3).

Lalu bagaimana dengan payung hukum yang telah ada dan dibuat menggunakan anggaran yang tidak sedikit? Wahab menepisnya. Ia berkilah jika payung hukum yang ada hanya sebatas mengatur waktu operasional bentor saja, tidak melarang aktivitas operasional bentor dalam wilayah kota.

“Payung hukum baru yang mesti dibuat karena banyak warga yang bekerja dibisnis bentor. Lagian masih ada juga permintaan warga untuk bentor. Payung hukum sekarang cuma mengatur jam operasionalnya, tidak mengatur aktivitas bentornya,” ungkapnya.